Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMR Lampung 2024 Naik 3,16 Persen, Ini Daftar Lengkapnya


Upah Minimum Regional (UMR) Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau Rp 83.212,41 dari tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023 yang ditandatangani pada tanggal 21 November 2023.

UMR Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497, yang menjadi dasar penetapan batasan upah minimum yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Lampung 2024). UMR Lampung 2024 ini juga menjadi batasan upah minimum yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

Kenaikan UMR Lampung 2024 ini mengacu pada formula yang ditentukan dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penghitungan dilakukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja. Selain itu, UMR Lampung 2024 juga dibuat dengan melihat risiko kesenjangan antar wilayah serta kemampuan perusahaan membayar.

Namun, kenaikan UMR Lampung 2024 ini tidak disambut baik oleh sebagian kalangan buruh. Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) wilayah Lampung, Yohanes Joko Purwanto, mengatakan, cara penghitungan Dewan Pengupahan Lampung mengada-ada dan tidak berdasar. Menurutnya, dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi saat ini, UMR Lampung 2024 seharusnya bisa naik 15 persen.

“Angka ini masih jauh dari kalimat mensejahterakan buruh. Harus diingat, semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Jadi kalau hanya segitu (3,16 persen), bisa jadi minus pendapatan buruh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung Agus Nompitu, mengatakan, angka 3,16 persen itu sudah diperhitungkan, termasuk rata-rata konsumsi rumah tangga. “Jadi, sudah kita perhitungkan semua variabelnya,” katanya.

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Lampung, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
  • Kota Bandar Lampung: Rp 3.103.631
  • Kabupaten Mesuji: Rp 2.903.310
  • Kabupaten Lampung Selatan: Rp 2.889.193
  • Kabupaten Way Kanan: Rp 2.885.122
  • Kota Metro: Rp 2.726.104
  • Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Pringsewu: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Tanggamus: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.716.496,33
  • Kabupaten Pesawaran: Rp 2.716.496,33

UMR dan UMK Lampung 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024. Diharapkan, UMR dan UMK Lampung 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan di Provinsi Lampung.

Posting Komentar untuk "UMR Lampung 2024 Naik 3,16 Persen, Ini Daftar Lengkapnya"